Senin, 19 November 2012

Manfaat Rekam Medis


Manfaat Rekam Medis
Permenkes no. 749 a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1.   Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2.   Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
3.   Bahan untuk kepentingan penelitian
4.   Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5.   Sebagai bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis memiliki 6 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
1.   Adminstrative value: Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2.   Legal value:  Rekam medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
3.   Financlal value: Rekam medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien
4.   Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5.   Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
6.   Documentation value: Rekam medis merupakan sarana untuk penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
Menurut Depkes RI, 1994, manfaat rekam medis, diantaranya :
1.   Menjamin kelengkapan administrasi pasien
2.   Membantu memperlancar administrasi keuangan pasien
3.   Memudahkan perencanaan dan penilaian pelayanan medis
4.   Memperlancar komunikasi antar petugas kesehatan
5.   Melindungi kepentingan hukum dari berbagai pihak
6.   Sebagai kelengkapan dokumentasi sarana pelayanan kesehatan
7.   Sebagai bahan rujukan pendidikan dan pelatihan
Sebagai sumber data penelitian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar