Manfaat
Rekam Medis
Permenkes no. 749 a tahun 1989 menyebutkan
bahwa Rekam Medis memiliki 5 manfaat yaitu:
1. Sebagai dasar
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.
2. Sebagai bahan pembuktian
dalam perkara hukum
3. Bahan untuk kepentingan
penelitian
4. Sebagai dasar pembayaran
biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai bahan untuk
menyiapkan statistik kesehatan.
Dalam kepustakaan dikatakan bahwa rekam medis
memiliki 6 manfaat, yang untuk mudahnya disingkat sebagai ALFRED, yaitu:
1. Adminstrative value:
Rekam medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2. Legal value: Rekam
medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan
3. Financlal value: Rekam
medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang
harus dibayar oleh pasien
4. Research value: Data
Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran,
keperawatan dan kesehatan.
5. Education value:
Data-data dalam Rekam Medis dapat bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa
kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
6. Documentation value:
Rekam medis merupakan sarana untuk penyimpanan berbagai dokumen yang berkaitan
dengan kesehatan pasien.
Menurut Depkes RI, 1994, manfaat rekam medis,
diantaranya :
1. Menjamin kelengkapan
administrasi pasien
2. Membantu memperlancar
administrasi keuangan pasien
3. Memudahkan perencanaan
dan penilaian pelayanan medis
4. Memperlancar komunikasi
antar petugas kesehatan
5. Melindungi kepentingan
hukum dari berbagai pihak
6. Sebagai kelengkapan
dokumentasi sarana pelayanan kesehatan
7. Sebagai bahan rujukan
pendidikan dan pelatihan
Sebagai sumber data penelitian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar